Medan,Nasional,Buruh,
Indonesia memulai perayaan hari buruh internasional tepat setahun setelah merayakan Indonesia terbebas dari kolonialisme belanda.
Sejak 1 Mei diakui pemerintah sebagai hari libur pada tahun 2013 hingga sekarang terjadi penurunan partisipasi dalam
peringatan Hari Buruh Internasional. Para buruh cenderung memanfaatkan hari tersebut untuk beristirahat daripada melakukan Serta Merayakan May day Tersebut Dengan cara turun kejalan.
Hari May Day 2024
Non-Government Organization (NGO) SOHIB (Solidaritas Himpunan Buruh) Turun Aksi Memperingati Hari May Day Bersama Aliansi Masyarakat & Juga Partai Buruh Di Sumatera. Ketua DPP Sohib Sumatera Utara Izhar Daulay yg juga Aktivis Buruh Ini Sangat Menyayangkan karena tidak Ada nya Persatuan Dan Kebersamaan Antara Partai Politik Tersebut Dengan Aliansi Masyarakat Yg Turun Aksi Pada Waktu Yg Sama. Karena Aliansi Masyarakat Juga Sebagian Besar Adalah Buruh Yg sama² menuntut keadilan Semenjak Di keluarkan Nya Produk Berupa UU Omnibuslaw Cipta Kerja.
Menurut Izhar Daulay Sangat Banyak Masalah² yg timbul akibat dikeluarkan nya UU Omnibuslaw Cipta Kerja tersebut salah satu Nya PHK sepihak Semakin Tinggi, Uang Pesangon Semakin Rendah dan Sangat Banyak Perusahaan yg tidak menaati Undang-Undang Tentang ketenagakerjaan terkait Hak Normatif Dan K3 padahal Sanksi nya Pidana Maksimal 4 tahun dan juga Peringatan Sampai Pencabutan Izin Apabila Pengusaha tidak mendaftar K3 (Kesehatan & Keselamatan Kerja) pekerja ke BPJS ketenagakerjaan. Tapi ya tetap saja Masih banyak Yg melanggar Terkait hal tersebut. Seolah-olah Para Pengusaha nakal tersebut kebal hukum dan tidak takut atas Sanksi yg sudah diterapkan tersebut.
NGO SOHIB Dibentuk pada Tgl 4-April-2024 dengan Tujuan Mengedukasi, serta memberi pemahaman Apa saja Yg menjadi Tugas Dan Tanggung jawab pekerja dan Apa saja Yg menjadi Hak-hak pekerja yg harus dipenuhi pengusaha ditempat pekerja itu bekerja. Selain itu NGO SOHIB Siap Membantu serta Mengadvokasi Apabila Ada Pekerja Yg diPHK sepihak Akan Tetapi Hak-Hak Nya tidak diberikan Oleh pengusaha Dimana Pekerja itu bekerja.
Saat Ini sangat Sulit Mendirikan serikat buruh/pekerja di tempat Kerja. Karena apabila pekerja berani mendirikan serikat buruh/pekerja di tempat kerja, pekerja Tersebut dihabisi dengan cara di PHK sepihak atau kontrak kerja nya tdk diperpanjang oleh pengusaha. karena Alasan tersebut NGO/LSM SOHIB (Solidaritas Himpunan Buruh) Didirikan pungkas nya.(Tim)