Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan25

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Medan-Sebanyak 43 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas I Medan menerima pengurangan masa pidana atau hak Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2024

Minggu, 26 Mei 2024 | Minggu, Mei 26, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-26T16:06:57Z

Medan-Sebanyak 43 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas I Medan menerima pengurangan masa pidana atau hak Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2024, Kamis (23/05).

Bertempat di Aula Prof.Dr.Sahardjo Rutan 1 Medan upacara dan penyerahan SK Remisi dipimpin Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Ronny S Hutapea dan diikuti perwakilan Warga Binaan yang menerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak. Beliau juga memberikan selamat kepada para warga binaan yang mendapatkan remisi dan menyampaikan bahwa pemberian RK merupakan bagian dari implementasi peningkatan penyelenggaraan layanan pemasyarakatan dalam rangka pemenuhan hak-hak narapidana dan Anak di Lapas/LPKA/Rutan khususnya wilayah Sumatera Utara.


Dengan adanya pemberian Remisi Khusus tersebut diharapkan bisa menjadi motivasi bagi napi agar tetap berkelakuan baik selama menjalani sisa masa hukuman.(red)


×
Berita Terbaru Update