Medan (Media Tipikor )
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara, mengungkap empat ketua organisasi mahasiswa yang terjaring operasi tangkap tangan atau OTT terlibat kasus pemerasan. Polisi pun mengamankan uang puluhan juta.
“Empat orang (tersangka) ini diduga melakukan pemerasan atau dalam (pasal) 368 KUHPidana. Para pelaku adalah mahasiswa,” kata Wakil Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi saat diwawancarai di Markas Polrestabes Medan, Selasa (13/8/2024).
Madya menyampaikan, para tersangka berinisial IP, DAS, AHS, dan MHS.
Mereka ditangkap di Seis Cafe, Jalan Sei Silau, Kota Medan pada Minggu (4/8/2024) sekitar pukul 20.57 WIB.
“Untuk barang bukti yang kami amankan, yaitu uang Rp 40 juta,” ucap Madya.
Ia masih enggan menyebutkan pihak yang diperas para pelaku.
Namun, dia membenarkan telah menangguhkan penahanan karena ada permintaan dan jaminan dari pihak keluarga para tersangka.
“Mereka masih (melanjutkan) pendidikan. Dan mereka telah membuat surat pernyataan tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti mau pun melakukan perbuatan (serupa) lagi,” sebutnya.
Keempat tersangka tidak ditahan sejak beberapa waktu lalu dan dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.
Sebelumnya diberitakan, Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, mengatakan, Polrestabes Medan telah membebaskan empat ketua organisasi mahasiswa yang terjaring OTT pada Minggu (4/8/2024).
"Sudah keluar kan, sudah (dibebaskan)," kata Whisnu, Senin (12/8/2024).
Namun, Wishnu enggan berkomentar banyak saat ditanya alasan polisi membebaskan keempat tersangka.
Namun rakyat masih mempertanyakan siapa sesungguhnya pejabat yang diperas dan terlibat kasus apa sang pejabat hingga menjadi korban pemerasan.(Dedy)