Medan (MEDIA TIPIKOR)– Sebuah bangunan megah yang terletak di sekitar kawasan MMTC direncanakan akan menjadi sekolah bagi masyarakat kelas menengah ke atas. Bangunan tersebut tampak menjulang tinggi, sehingga sangat memerlukan penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang ketat. Namun, terdapat dugaan bahwa masih ada pekerja yang tidak mematuhi standar K3, seperti tidak menggunakan alat pelindung diri yang sesuai.
Ketua Generasi Negarawan Indonesia (GNI), Rules Gajah, S.Kom, menekankan pentingnya perhatian serius terhadap K3, terutama dalam pekerjaan yang memiliki risiko tinggi, seperti konstruksi di ketinggian. “Setiap pekerja yang terlibat dalam pekerjaan berisiko tinggi harus dipastikan menggunakan peralatan keselamatan seperti tali pengaman, helm, dan alat pelindung lainnya. Hal ini sangat penting untuk mengurangi risiko kecelakaan kerja,” ujar Rules Gajah, S.Kom.
Ia menambahkan bahwa keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama, meskipun faktor ekonomi juga penting. “Uang memang penting, tapi keselamatan jauh lebih berharga. Sedikit saja kelalaian bisa berakibat pada kecelakaan serius atau bahkan kematian,” tegasnya.
Undang-Undang tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan, namun yang paling mendasar adalah Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. UU ini menjadi dasar hukum utama bagi pelaksanaan K3 di berbagai sektor pekerjaan di Indonesia.
Berikut adalah beberapa poin penting dari UU No. 1 Tahun 1970:
1. Tujuan:
- Melindungi tenaga kerja dari risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
- Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja, kebakaran, dan penyakit akibat kerja.
- Menjamin setiap orang yang berada di tempat kerja dalam kondisi aman.
2. Kewajiban Pengusaha:
- Menyediakan sarana keselamatan kerja yang memadai, seperti alat pelindung diri (APD), peralatan keselamatan, serta penerapan prosedur yang benar.
- Melakukan pelatihan kepada pekerja tentang pentingnya K3.
- Menginformasikan dan mengedukasi pekerja mengenai potensi bahaya yang ada di tempat kerja.
3. Hak dan Kewajiban Pekerja:
- Berhak mendapatkan perlindungan dan fasilitas K3 yang layak.
- Wajib mematuhi peraturan K3 yang ditetapkan di tempat kerja.
- Wajib melaporkan kondisi kerja yang tidak aman kepada atasan atau pihak terkait.
4. Pengawasan dan Sanksi:
- Pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan K3 di perusahaan-perusahaan.
- Pelanggaran terhadap ketentuan K3 dapat dikenakan sanksi administratif, denda, hingga pidana sesuai dengan tingkat pelanggaran.
UU ini juga didukung oleh berbagai peraturan lainnya, seperti Peraturan Menteri Tenaga Kerja, yang mengatur secara lebih detail tentang pelaksanaan K3 di sektor-sektor tertentu.
Dengan adanya UU No. 1 Tahun 1970, diharapkan para pengusaha, pekerja, dan pemerintah dapat bersinergi untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.(Dedy)