Berkas perkara tersangka Liong Tjai alias Harris Anggara telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Riau (P-21)
Petugas yang mendatangi kediaman tersangka terkait dugaan kasus tindak Pidana Korupsi Pengadaan dan Pemasangan pipa Transmisi PE 100 UN 500 mm dengan menggunakan Anggaran APBD Tahun 2013 di Kota Tembilahan PROV Riau. Senin 11/11/2024.
Berkas perkara tersangka Liong Tjai alias Harris Anggara telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Riau (P-21) dan jika tersangka Liong Tjai yang pada saat ini telah masuk Dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO ) tetap tidak mau untuk menghadiri panggilan dari penyidik, maka berdasarkan hasil Kordinasi antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejati Riau perkaranya akan segera di sidangkan secara IN Absensia di Pengadilan Tipikor Pekan Baru.
Selain menyampaikan surat panggilan kepada istri tersangka Harris Anggara, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau yang sebelumnya juga telah berkordinasi dengan pihak kelurahan setempat dengan menempelkan surat panggilan tersangka Harris Anggara di papan pengumuman Kantor Kelurahan tersebut.
Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau mengharapkan kepada saudara Liong Tjai alias Harris Anggara untuk kooperatif dan menyerahkan diri secepatnya agar bisa dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ( tahap 2 ) serta mengikuti sidang yang bakal digelar di Pengadilan Tipikor Pekan Baru. (Red)