Yaspetia Medan Tempuh Jalur Hukum Terhadap Yaspetia 2014, Tuntut Ganti Rugi Atas Dugaan Penyalahgunaan Izin
Medan, 3 November 2024– Sengketa panjang antara dua lembaga pendidikan tinggi yang sama-sama menggunakan nama "Yaspetia" di Sumatera Utara semakin memanas. Yaspetia Medan, yang berdiri sejak 1983 dan secara sah memiliki izin operasional, kini memutuskan untuk mengambil tindakan tegas dengan menempuh jalur hukum terhadap Yaspetia yang didirikan pada 2014. Langkah ini ditempuh karena Yaspetia Medan menilai bahwa penggunaan nama dan izin oleh Yaspetia 2014 telah menyebabkan kerugian materiil dan imateriil bagi lembaga mereka.
Yaspetia Medan adalah lembaga pendidikan yang beroperasi di bawah Yayasan Perguruan Tinggi Islam Alhikmah dan dikenal sebagai institusi resmi di Medan yang mengelola lima sekolah tinggi. Berdiri selama lebih dari empat dekade, Yaspetia Medan telah menjadi pusat pendidikan tinggi yang terpercaya di Sumatera Utara. Namun, sejak berdirinya Yaspetia 2014 yang juga menggunakan nama "Yaspetia," muncul kebingungan di tengah masyarakat yang merugikan reputasi dan eksistensi Yaspetia Medan.
"Kami merasa bahwa tindakan ini sangat diperlukan untuk melindungi hak-hak hukum kami sebagai lembaga yang sah sejak 1983. Penggunaan nama yang sama oleh Yaspetia 2014 tidak hanya menimbulkan kebingungan publik, tetapi juga berdampak pada citra dan kredibilitas lembaga kami. Oleh karena itu, kami tidak hanya akan menuntut penghentian penggunaan nama oleh Yaspetia 2014, tetapi juga meminta ganti rugi atas segala kerugian yang telah kami alami," ujar Rules Gaja, S.Kom, Ketua Yayasan Yaspetia Medan.
**Dampak Sengketa Pada Kegiatan Akademik dan Kepercayaan Publik**
Kasus ini tidak hanya berdampak pada internal Yaspetia Medan, tetapi juga pada mahasiswa, tenaga pengajar, dan masyarakat yang berinteraksi dengan lembaga tersebut. Beberapa orang tua siswa dan calon mahasiswa dilaporkan mengalami kebingungan ketika memilih institusi, karena kurangnya kejelasan dalam membedakan Yaspetia Medan yang berdiri sejak 1983 dan Yaspetia 2014 yang tidak memiliki kaitan langsung.
Kondisi ini juga memengaruhi citra Yaspetia Medan, yang selama ini dikenal sebagai lembaga terpercaya dengan rekam jejak yang panjang dalam dunia pendidikan. Kerugian materiil juga dialami Yaspetia Medan, karena masyarakat yang salah memahami kedua lembaga ini berpotensi mengurangi minat masyarakat untuk mendaftarkan diri di Yaspetia Medan.
**Langkah Hukum dan Tuntutan Ganti Rugi**
Yaspetia Medan menyatakan siap untuk menjalani seluruh proses hukum guna memperjuangkan hak mereka. Menurut tim hukum Yaspetia Medan, tindakan ini tidak hanya untuk mendapatkan keadilan, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari kebingungan yang berkepanjangan. Yaspetia Medan berencana meminta Yaspetia 2014 untuk mengganti kerugian yang dialami, yang mencakup aspek materiil dan kerugian pada citra dan kredibilitas lembaga.
“Kami berharap proses hukum ini bisa segera dilaksanakan dan mendapatkan keadilan bagi Yaspetia Medan. Kami juga menghimbau Yaspetia 2014 untuk bersedia melakukan langkah-langkah yang diharapkan, termasuk mengganti kerugian yang timbul akibat tindakan ini,” tambah Rules Gaja, S.Kom.
**Harapan Penyelesaian Konflik dan Penguatan Hukum dalam Dunia Pendidikan**
Yaspetia Medan berharap kasus ini bisa menjadi preseden yang kuat dalam penegakan hukum di dunia pendidikan, khususnya dalam masalah penggunaan nama dan izin. Rules Gaja menegaskan bahwa Yaspetia Medan akan terus memperjuangkan haknya hingga proses hukum selesai. Selain itu, pihaknya juga mengharapkan agar regulasi terkait penggunaan nama lembaga pendidikan semakin diperketat, sehingga kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.
Dengan keputusan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum, Yaspetia Medan bertekad untuk mempertahankan haknya sebagai lembaga pendidikan yang sah dan terpercaya, serta memberikan kepastian bagi masyarakat tentang integritas Yaspetia Medan yang telah berdiri sejak 1983.(Red)