Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan25

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan Desak Kopertais dan Dirjen Pendidikan Islam Selesaikan Polemik Dualisme Yayasan

Kamis, 28 November 2024 | Kamis, November 28, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-28T16:21:34Z
Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan Desak Kopertais dan Dirjen Pendidikan Islam Selesaikan Polemik Dualisme Yayasan



Medan, 28 November 2024
Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan, Bapak Rules Gaja, S.Kom, bersama jajaran pengurus yayasan, melakukan kunjungan resmi ke Kantor Koordinator Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (Kopertais) wilayah Sumatera pada Kamis (28/11). Dalam kunjungan ini, pihak yayasan menyampaikan sejumlah bukti sah terkait kepemilikan dan izin operasional tiga sekolah tinggi, yaitu Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Al-Hikmah Tebing Tinggi, Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Medan, dan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Tanjung Balai.  



Ketiga institusi ini berada di bawah naungan Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan yang telah berdiri sejak tahun 1983 berdasarkan Akte Notaris No. 8. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Yayasan memaparkan adanya polemik dualisme dengan yayasan lain yang didirikan pada tahun 2014 dan telah menggunakan izin sekolah tinggi milik yayasan mereka secara tidak sah sejak tahun 2015.  


"Selama hampir satu dekade, surat-menyurat dan izin operasional ketiga sekolah tinggi ini tidak pernah masuk ke yayasan kami. Kami merasa sangat dirugikan. Yayasan yang didirikan pada tahun 2014 itu tidak memiliki hubungan hukum maupun administratif dengan kami, baik dalam pendirian maupun pengelolaan," tegas Ketua Yayasan.  

Ketua Yayasan meminta Kopertais segera memanggil pihak-pihak yang terlibat dan mengembalikan izin sekolah tinggi tersebut kepada pihak Yayasan Al-Hikmah Medan sebagai pemilik yang sah. "Kami juga memohon kepada Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI untuk segera turun ke Sumatera Utara guna melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus ini," lanjutnya.  

Selain itu, Ketua Yayasan menegaskan bahwa jika izin sekolah tinggi tersebut tidak dikembalikan dengan baik, pihaknya akan menempuh jalur hukum. "Ini adalah tindakan pemalsuan dan penyalahgunaan izin yang bisa dikenai sanksi pidana hingga lima tahun penjara. Kami akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum jika tidak ada penyelesaian secara baik-baik,"tambahnya.  

Polemik dualisme ini menjadi perhatian serius, mengingat dampaknya terhadap kualitas dan tata kelola pendidikan di Sumatera Utara. Yayasan berharap semua pihak terkait, termasuk Kopertais dan Dirjen Pendidikan Islam, dapat segera menyelesaikan konflik ini demi menjaga integritas dunia pendidikan tinggi di Indonesia.  (Humas)


×
Berita Terbaru Update